BARITO UTARA, LAPAKBERITA.ID – Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Penjabat Kepala Desa Pendreh bertempat di Kantor Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, pada Senin, (27/2023).
Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh : Bupati Barito Utara (H. Nadalsyah); Wakil Bupati Barito Utara (Sugianto Panala Putra,S.H); Ketua DPRD Barito Utara (Ir. Hj Merry Rukaini, MAP); Mewakili Ketua Pengadilan Agama (Bpk. Ahmad Hidayat); Mewakili Kapolres Barito utara (AKP.Rahmadi); Mewakili Dandim 1013/ Mtw (Kapten Inf M.Guntur); Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri; SKPD/SOPD Barito Utara; Camat Teweh Tengah (Jati Prayogo, S.IP); Kapolsek Teweh Tengah (Kompol Puji); Damang Teweh Tengah (Yulia mensen); Kades se-Kecamatan Teweh Tengah; dan Kades Pendreh yang dilantik Ersa Sriwandana, S.STP.
Dalam sambutannya, Bupati Barito Utara mengatakan, “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Irawan dan kepada Pemerintah Desa serta masyarakat Desa Pendreh dengan telah berpulangnya almarhum Bapak Irawan yang telah mendahului kita sekalian. Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas darma bakti dan pengabdian almarhum baik semasa menjadi PNS di pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara hingga terakhir menjabat sebagai Kepala Desa Pendreh. Namun demikian sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di desa pendreh maka dilakukan pengangkatan pejabat kepala desa yang diangkat dari pegawai negeri sipil pemerintah daerah sampai dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah desa”, ujarnya.
Ditambahkannya, “Penjabat kepala desa mempunyai tugas fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa, penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh Kepala Desa sebelumnya”, ungkap Bupati.
Dijelaskan Bupati, “Penjabat kepala desa juga harus dapat meletakkan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di desa pendreh dengan diangkatnya penjabat kepala desa ini juga diharapkan dapat mengatasi kendala administrasi dan keuangan desa akibat kekosongan jabatan kepala desa. Saya meminta kepada saudara penjabat kepala desa yang baru saja dilantik ini bersama dengan badan permusyaratan Desa pendreh agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dengan memperhatikan aturan dan ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021 dan juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021”, ungkapnya.
Sebagai informasi bahwa pada akhir tahun lalu Desa Tanjung Harapan Kecamatan Gunung Purei juga telah melaksanakan pemilihan hingga Pelantikan kepala desa antara waktu yang telah berjalan dengan sukses lancar dan aman untuk itu dengan memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku, melaksanakan persiapan yang baik melakukan sosialisasi serta peningkatan pemahaman tentang pemilihan kepala desa antar waktu didukung dengan kerjasama dan kerja keras semua pihak saya percaya pemilihan kepala desa antar waktu untuk desa pendreh juga akan berjalan dengan aman sukses dan lancar.
Kepada Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara dan Camat Teweh Tengah saya meminta agar senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan kepada penjabat kepala desa yang telah diambil sumpah janji dan dilantik hari ini khususnya saat menghadapi kendala atau permasalahan yang ada dan kepada pemerintah Desa, BPD desa pendreh, Camat beserta jajaran Kecamatan Teweh Tengah, kepala dinas sosial PMD beserta jajarannya juga kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat Desa pendreh juga saya sampaikan ucapan teri.
(Egi)