Demi Mendapatkan Keuntungan Besar, Pria Di Cisauk Tangerang Oplos Gas Bersubsidi
TANGERANG, BERITALAPAK.ID – Berbagai macam cara yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab, untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, yaitu Paraktik penyalahgunaan Gas Bersubsidi, dari 3 kilogram (kg) ke dalam tabung gas elpiji non subsidi 12 kg. Terlihat jelas aktifitas ini terjadi di Kp. Pabuaran Kelurahan Cisauk. Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang.
Di Ketahui, Pria yang mengaku bernama Mustam, adalah pemilik dari kegiatan tersebut ia menyebutkan, sudah dilakukan cukup lama namun tidak rutin setiap hari dilakukan, dalam satu minggu hanya sekali sampai dua kali saja. Saat ditemui olehnawak media di lokasi.
“Biasanya saya ambil barang dari Rumpin kalau di sana keteter baru saya lakukan di sini,” tutur Mustam kepada awak media saat dilokasi. Rabu (15/2/23).
Selain itu Mustam juga menjelaskan bahwa, setiap kali melakukan Pengoplosan berkisar 50 tabung gas, serta untuk pengondisian kepada Aparat Penegak Hukum (APH) diserahkan kepada seseorang yang bernama Mustofa.
“Kalau untuk pengondisian yang mengatur Mustofa, mulai dari Polsek hingga Mabes, saya dulu pernah di tahan di Polsek Serpong, saya telpon Mustofa selanjutnya Mustofa telpon ke Kanitnya akhirnya saya di bebaskan,” terang Mustam.
Selain pihak kepolisian sudah di atur oleh Mustofa, Mustam juga menyebutkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Wartawan yang bernama Garong.
” Kemarin ada wartawan yang datang kesini, saya bilang kalian bisa menjamin nggak kalau tidak ada lagi wartawan yang datang kesini dan mereka menyanggupi, ” jelas Mustam.
Apapun alasannya usaha yang dilakukan oleh Mustam adalah perbuatan melawan hukum serta dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.
(Yas)