SAMPANG, LAPAKBERITA,ID – Sat Resnarkoba Polres Sampang mengamankan seorang pria ber inisial AM bin S usia 23 tahun warga Kabupaten Lumajang, yang diduga membawa Narkoba jenis sabu pada selasa (21/2/2023) pukul 14.30 Wib.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang diwakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menjelaskan kepada awak media pada Rabu, (22/2/2023).
Ipda Sujianto menyampaikan bahwa saat diamankan personil Sat. Resnarkoba, AM bin S berada didepan toko di Jl. Makboel Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang.
“Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tas yang sedang dibawa tersangka,” ungkap Ipda Sujianto.
Dari penggeledahan tas merk MOCYM warna biru, petugas menemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,43 gram, ± 0,51 gram, dengan total ± 0,94 gram yang ditaruh di dalam bungkus rokok merk NICE warna merah.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka AM bin S beserta barang bukti sabu langsung di bawa ke Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Di hadapan penyidik, tersangka AM bin S mengaku bahwa Narkoba jenis sabu seberat ± 0,94 gram tidak untuk dijual melainkan hanya ingin dikonsumsi sendiri.
Penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka AM bin S dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
Kasi Humas Polres Sampang juga menerangkan bahwa tersangka AM bin S warga Dusun Kuwung Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang – Jawa Timur yang saat ini bekerja sebagai karyawan pabrik pengupasan kepiting dan udang tujuan ekspor yang berada di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
(Yas)