TUBAN,LAPAKBERITA.ID — Maraknya aktivitas tambang yang diduga secara ilegal di Kabupaten Tuban seolah kebal hukum. Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Tuban terkesan bungkam karena terus dibiarkan bergitu saja. (Selasa, 11-03-2025)
Mendapati adanya keluhan aduan dari masyarakat terkait maraknya tambang tersebut, tim investegasi segera menuju ke lokasi, dan benar saja telah di temukan adanya kegiatan aktifitas pertambangan di Desa Tlogoagung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dari informasi yang di peroleh, lahan tambang yang diduga ilegal tersebut merupakan milik inisial NGSR, lalu dikelola oleh inisial NGTN.
Edo (nama samaran) yang merupakan warga sekitar tambang menuturkan, tambang dilokasi tersebut sudah membuat resah masyarakat sekitar tambang. Karna efek yang ditimbulkan dari kegiatan tambang sudah merusak infrastruktur yang ada di desanya.
“Tambang ini sudah membuat resah masyarakat sekitar karena efek yang ditimbulkannya, seperti polusi maupun kerusakan jalan infrastruktur desa kami dan suara bising hingga warga juga khawatir akan keselamatan buah hatinya,” ucap Edo.
Dia juga berharap agar APH Polres Tuban bisa menindak tegas para pelaku tambang ilegal.
“Saya berharap segera ada tindakan secara tegas dari Polres Tuban,” terangnya.
Mengacu pada UU Minerba juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, yang diatur dalam Bab XXII dan XXIII, Pasal 151 s/d Pasal 165 UU Minerba.
Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.
Diharapkan dengan adanya pemberitaan ini dari masyarakat kepada aparat Polres Kabupaten Tuban Polda Jatim selaku badan hukum segera melakukan tindakan secara tegas di lokasi, dengan segera kami akan lakukan koordinasi dengan pihak-pihak instansi terkait pertemuan ini. (Red/tim)