SURABAYA,LAPAKBERITA.ID – Yandri Susanto, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), menciptakan kegaduhan dan pernyataannya menuai kecaman dari berbagai kalangan setelah seenaknya mengatakan dan menghina profesi wartawan dan LSM.
Pernyataan Yandri secara terbuka itu menghina dan merendahkan peran mereka dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan.
Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) Jawa Timur mengecam pernyataan sembarangan tersebut.
“Tidak pantas, seorang pejabat pemerintah menyebutkan wartawan adalah bodrex. Itu pernyataan serampangan,” kata Ketua IJEN Jatim, Ali Maskur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, pernyataan politisi PAN tersebut sangat tidak tepat dan tidak profesional bahkan cenderung pelecehan profesi.
“Kami sebagai wartawan memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan, dan tidak pantas untuk disebut sebagai ‘bodrek,” tegasnya.
Lanjutnya, pernyataan itu jelas tendensius dan terkesan subjektif.
“Kalaupun ada seperti disampaikan Yandri, jelas itu oknum, sama juga pejabat pemerintahan melakukan tidak pidana korupsi. Itu tidak bisa disebut sebagai abdi negara, tapi oknum,” terangnya.
Jurnalis jelas dilindungi undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pelecehan terhadap profesi jurnalis, sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap Undang-Undang yang menjadi payung hukum bagi kalangan jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya,” bebernya.
“Namun ketika ada pelecehan profesi, itu kan sama halnya dengan membuka kran permusuhan. Padahal jelas tidak kami inginkan,” tutupnya.
Menteri Desa belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf atas pernyataannya tersebut. (Red)