BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Kepolisian Resor Bangkalan menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana di bulan Januari sampai Maret 2023, oleh Satreskrim dan Satnarkoba Polres Bangkalan, bertempat di Lapangan Mako Polres Bangkalan Jalan Soekarno Hatta No.45 Bangkalan.
Giat Press Release awal tahun di bulan Januari sampai Maret 2023 di pimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP.Wiwit Ari Wibisono,SH.S.I.K.MH didampingi Waka Polres Bangkalan, Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan, SH.S.I.K, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP. Bangkit Dananjaya, S.I.K.M.A, Kasatnarkoba AKP.Muhlis Sukardi, S.Sos dan Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati, S.H serta pejabat lainnya, Sabtu (25/3/2023).
Kapolres Bangkalan AKBP.Wiwit Ari Wibisono,S.H.S.I.K.M.H mengawali acara menyampaikan, “Kita akan sampaikan berbagai kasus periode tiga bulan yaitu dari bulan Januari sampai Maret 2023, Dimana jajaran Polres Bangkalan ungkap kasus sejumlah 38 kasus, Polres Bangkalan 30 kasus, dan Polsek 8 kasus, jumlah tersangka 54 tersangka, Laki-laki 52 orang, Perempuan 1 orang, dan Anak dibawah umur 1 orang.” Tutur Kapolres Wiwit mengawali Release.
Lanjut Kapolres Wiwit, “Jumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan diantaranya, Sabu-sabu seberat 134.74 gram, Ganja 2.4 gram, dan 5 batang pohon ganja di dalam pot, 4 unit sepeda motor, 3 unit Handphone, Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk Kota 14 kasus, Socah 4 kasus, Tanjung Bumi 3 kasus, Tanah Merah 3 kasus, Sukolilo 1 kasus, Klampis 1 kasus, Sepulu 1 kasus Tragah 1 kasus, Kwanyar 1 kasus, Galis 3 kasus, Arosbaya 6 kasus, Kriteria tersangka pengedar 18 tersangka, dan pemakai 36 tersangka.” imbuhnya.
“Alhamdulillah, pada hari ini Jum’at Barokah, kami kembalikan kepada pemiliknya langsung 4 unit sepeda motor dan 3 unit Handphone, Ini adalah bentuk transparansi Polri yang akan selalu bisa melakukan yang terbaik untuk masyarakat.” Pungkas AKBP Wiwit.
(Yas/zml)