BENGKALIS, LAPAKBERITA.ID – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharuddin, membuka Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2023. Bertempat di ruang Rapat Hotel Surya Duri.Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan,Kabupaten Bengkalis. Hari Kamis (23/11/2023).
“Apresiasi dan terima kasih, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, telah memfasilitasi. Dapat hadir pada rapat dewan pengupahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2023,” Ucap Toharudin.
Toharuddin menyampaikan, Rapat tersebut membangun sinergi dan kolaborasi. Menyamakan persepsi dari berbagai sudut pandang. Saran, masukan, merumuskan upah minimum Kabupaten Bengkalis Tahun 2024. Instruksi Menteri tenaga kerja saat rapat secara virtual pegendalian inflasi ( 20/11/2023 yang lalu ) ditegaskan, daerah segera menetapkan upah minimum paling lambat Tanggal 30/11/2023. Mempedomani peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023, perubahan atas pp nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Menteri Tenaga Kerja mengingatkan, menetapkan kebijakan upah minimum memperhatikan upah minimum bagi pekerja ( buruh ) dengan masa kerja di bawah 1 (satu)Tahun. Sesuai pp nomor 51 tahun 2023. Wujud perlindungan pemerintah. Buruh masa kerja 1 (satu) tahun tidak dibayar dengan upah murah.
Dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Salman Alfarisi. Peserta Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2023.
Toha berharap, dalam rapat tersebut dilaksanakan dengan tertib dan lancar, tidak harus mengurangi substansi kualitas pembahasan.
“Rapat hari ini dapat kita laksanakan se-efektif dan se-efisien mungkin, tertib dan lancar. Tanpa harus mengurangi substansi kualitas pembahasan. UMK bernilai strategis. Acuan dan pedoman bagi semua pihak,” ucapnya.
(Simon P)