LAMONGAN, LAPAKBERIT.ID – Presisi Polri, masih belum jalan dikarenakan ada oknum yang masih melakukan pembiaran adanya perjudian *sabung ayam* serta *dadu* juga togel di wilayah hukum Polres Lamongan, sehingga kegiatan tersebut masih berlangsung hingga kini.
Setelah Mendapatkan informasi dari warga, tentang perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Wates/Jubak, Ngowok , Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Perjudian berlangsung hampir setiap hari dan semakin merajalela dan belum ada tindakan tegas oleh pihak berwenang.
Disamping itu, warga sekitar cukup resah dan prihatin atas keberlangsungan judi sabung ayam serta di wilayah tersebut, di karenakan kekawatiran merusak generasi setempat yang mentalnya sudah di rasuki oleh hasrat berjudi.
Hasil penelusuran awak media bersama warga masyarakat yang jati dirinya tidak bersedia disebutkan, bahwa kegiatan perjudian sabung di desa tersebut diadakan hampir setiap hari berlangsung, apalagi pada hari Sabtu dan Minggu bahkan lebih ramai, untuk minimal tahunan sekali sabung minim satu juta baru bisa bertarung ayamnya. Para penjudi berdatangan dari luar kota yang dengan niat membawa beberapa ayam aduan yang siap untuk di sambung kan oleh pemiliknya di arena judi sabung ayam tersebut.
Warga setempat sangat berharap agar segala bentuk perjudian supaya di tindak tegas serta diberantas agar ada efek jera dan tidak ada lagi tempat tempat perjudian yang meresahkan warga masyarakat.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kepolisian di seluruh Indonesia, baik Polda, Polres hingga Polsek bekerjasama dengan pihak pihak berwenang untuk memberantas segala bentuk perjudian. Dan juga sudah seharusnya aparat kepolisian memberantas dan menindak tegas terhadap pelaku maupun pemilik tempat arena kalangan perjudian sabung ayam di wilayah hukum sebagaimana seharusnya dilakukan baik Polda, Polres serta Polsek.
Mengingat bahwa pasal 303 ditegaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta didalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap pelaku perjudian dan dengan rinci bunyi pasal tersebut.
Dalam hal ini warga sangat berharap Bapak Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda untuk melakukan tindakan tegas dan terukur dalam bentuk perjudian yang ada di wilayah manapun tanpa pandang bulu.
(Djat).