SURABAYA, LAPAKBERITA.ID – Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang ke-730, mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, membebasan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban untuk membayar pajak, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang membayar pajak,
Hal tersebut disampaikan oleh Hidayat Syah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah tersebut, berlaku untuk bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ). Rabu (15/3/2023).
“Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kami kurangi, kami nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” tutur Hidayat.
Disamping itu, proses pembayaran PBB dan pajak daerah ini, wajib pajak bisa melakukan melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket.
“bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa,” imbuhnya.
Hidayat mengimbau seluruh masyarakat Surabaya segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.
“Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023,” pangkasnya.
Lebih lanjut darinya menyebut, Pembebasan sanksi denda itu, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka peringati HJKS ke-730. Selain itu, juga diatur dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat.
(yas)