TANGERANG,LAPAKBERITA.ID – Nurmalia meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turun tangan membantu dirinya dan keluarganya menyelesaikan masalah tersebut.
Seorang warga kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang Bernama Nurmalia, merasa kecewa dan sedih setelah lahannya miliknya senilai Rp.2,5 miliar tiba-tiba beralih nama menjadi milik kepala desa setempat.
Nurmalia meminta Presiden Prabowo Subianto dan menteri Agraria serta tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turun tangan membantu dirinya dan keluarganya menyelesaikan masalah tersebut.
Kekecewaannya semakin bertambah setelah Kepala desa Wanakerta yang terlibat dalam kasus ini, penahanan dan kembali menjabat sebagai Kepala desa.
“Saya berjuang dengan Ayah saja, tidak pakai pengacara, pengen ngadu langsung ke Pak Prabowo, tapi gak tahu caranya gimana,” tuturnya.
Nurmalia mengatakan kekecewaannya terhadap proses penyidikan kasus yang dihadapinya. Menurutnya, meski Tumpang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat di tahan, kini Ia justru kembali bebas dan aktif berkeliling desa dengan mengenakan seragam dinas kepala desa.
Nurmalia menambahkan bahwa, ia dan Ayahnya telah menghabiskan banyak waktu, tenaga dan pikiran untuk menghadapi kasus ini.
Selama proses tersebut, Nurmalia menemukan banyak kejanggalan. Salah satu yang paling mencolok adalah Tumpang diberikan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Namun sehari setelah keluar dari penjara, tumpang terlihat kembali beraktifitas di desa dengan mengenakan pakaian dinas kepala desa.
Seperi diketahui sebelumnya, kepala desa (Kades) Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, yang terlibat penyerobotan akta tanah milik warganya. Ditangguhkan penahanan dengan alasan sakit. Meski begitu, di media sosial beredar, bila sang mantan kades tersebut malah berkeliaran mengenakan pakaian dinas.
“Beberapa Minggu lalu, karena mengeluh sakit, sesak napas, pingsan, jadi di tangguhkan masa penahanan nya. Namun berkas penyidikannnya tetap berlanjut,” ungkap Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin ,Jumat (29/11/2024).
Saat ini dugaan penyerobotan lahan warga yang diduga dilakukan oleh Kades Tumpang, sudah masuk dalam P 19, atau berkas tengah dilengkapi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 226 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Dang)