SORONG,LAPAKBERITA.ID –
FIF Group kota sorong dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya oleh nasabah (DS) karena merasa telah dirugikan oleh pihak FIF Group.
DS melaporkan pihak FIF Group ke Polda Papua Barat Daya karena telah melakukan pelunasan angsuran untuk sebuah unit motor PCX.
Namun sejak pelunasan hingga saat ini DS tidak bisa menerima BPKB yang dia harapkan sesuai dengan petunjuk notifikasi WA dari pihak FIF Group pusat yang di Terima oleh DS.
Menurut informasi yang di dapat oleh media ini dari (RP) salah satu saksi kerabat dari DS yang mana pada waktu penyerahan uang pelunasan tersebut bersama sama dengan DS menjelaskan kronologis dan delik penipuan yang telah dilakukan oleh pihak FIF Group Kota sorong,
Kasus ini ada delik penipuan , demikian kronologinya ungkap (RP) membeberkan kronologisnya.
Awalnya Penagih atau DC meminta pembayaran angsuran ke DS, dan sudah di transfer oleh DS uang senilai 20.000.000 sekaligus pelunasan angsuran ke rekening atas nama Farik pihak DC dari FIF Group.
Beberapa hari kemudian muncul pesan notifikasi dari FIF group pusat ke HP DS, yang mengatakan “Pinjaman anda sudah lunas, silahkan ambil BPKB anda di kantor cabang FIF Group Sorong”, dan DS pun merasa tidak ada masalah, walaupun si penagih atau DC dari FIF Group tidak pernah menyerahkan bukti pembayaran terakhir tersebut.
“Saat DS dan saya hendak mengambil BPKB ternyata tidak bisa diambil, alasan dari pimpinan Farik selalu DC FIF atas nama DELSANI bahwa pelunasan yang dilakukan adalah pelunasan khusus, menurut keterangannya bahwa yang dibayarkan ke FIF hanya sekitar 3 juta saja,” jelasnya.
Saat DELSANI dipertemukan dengan Farik pegawai atau DC yang menerima uang 20 juta dari DS, di lantai 2 kantor FIF, sempat DELSANI meminta kekurangan 11 juta agar BPKB bisa dikasih, dan itupun sudah diserahkan saat itu juga, namun DELSANI tidak bersedia memberikan tanda Terima untuk uang tersebut, jadi hanya menerima uang dan menjanjikan BPKB akan diserahkan.
“Setelah beberapa hari ditunggu, kami menanyakan BPKB tersebut ke kantornya dan dikatakan belum bisa diambil, lalu kembali kami meminta tanda Terima uang tersebut, namun tidak dikasih juga, kami mencoba meminta uang itu kembali dan tidak dikasih juga, setelah kami hubungi pihak legal dari FIF (Sibarani) , barulah mereka mengembalikan dana tersebut, Sebenarnya kami tidak keberatan dana dipegang asalkan ada tanda Terima resmi dari FIF,” bebernya.
Selanjutnya kami menyurati FIF dan meminta penjelasan resmi tentang BPKB tersebut, namun tidak pernah dibalas secara resmi dan seakan tidak dihiraukan.
Kami coba komunikasi baik lagi dengan DELSANI, dan dikatakan bahwa ada 2 jenis Pelsus atau (Prlunasan Khusus) di FIF, yang pertama tidak ambil BPKB dan kedua bisa ambil BPKB.
“Sebenarnya untuk bisa ambil BPKB, pelsusnya kemarin tidak sampai 10 juta juga bisa” itu disampaikan DELSANI di kantor FIF.
Yang jadi pertanyaan kami :
1. Bagaimana bisa ada Pelsus sementara DS tidak pernah mengajukannya?
2. Apakah Pelsus bisa di sahkan tanpa persetujuan pimpinan?
3. Apakah tidak bisa pihak FIF membuatkan surat resmi tentang tagihan yang harus dibayarkan bila masih ada?
Demikian kronologi singkatnya, dan beberapa hal membuat kami datang ke Polda untuk melapor, yang kami anggap ini adalah tindak pidana dikarenakan :
1. Adanya dokumen palsu yang dibuat oleh tim penagih FIF seperti surat kuasa palsu, orang tak dikenal yang dijadikan sebagai saudara dari DS dan kesepakatan tim penagih untuk menggelapkan uang DS yang sudah disetor sebesar 20 juta.
2. Farik yang menerima uang juga menceritakan bahwa dana tersebut sebagian dia bagi ke rekannya di kantor, namun setelah dengar masalah ini dan itu dikembalikan kepadanya.
3. DELSANI yang sudah menerima uang tapi enggan memberikan tanda Terima, itu juga menurut kami ada unsur penipuan.
4. Adanya format surat pernyataan yang dibuat DELSANI untuk ditanda tangani DS, yang isinya seakan akan DS memang menyetujui. Permohonan Pelsus tersebut, itu juga sangat di luar nalar, karena sudah jelas mereka tau bahwa DS tidak pernah mengajukan Pelsus tersebut.
Dugaan kami tidak ada lagi tagihan atau angsuran yang kami bayar, karena terbukti dana yang sudah sempat diserahakn ke DELSANI pun dikembalikan, dan saat menerima juga mereka tidak mau membuat tanda terima.
Dengan bukti bukti ini lah kami coba ke Polda untuk membuat laporan, karena usaha mediasi sudah kami tempuh.
Harapan kami setelah adanya laporan ke Polda, dapat menangkap oknum FIF yang berperan dalam penipuan ini, karena tidak mungkin si penagih sendiri bisa membuat keputusan untuk Pelsus tersebut ungkap RP. (L.Ringo)