SAMPANG, LAPAKBERITA.ID – Satreskrim Polres Sampang mengamankan Seorang Pria berinisial S, diduga pernah menjabat Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, yang tengah kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), saat melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang, pada (15/5/23).
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan, atas penangkapan terhadap mantan Kades Kelbung Bangkalan Madura.
“Iya, tersangka terjaring operasi semeru, atas perkara tindak pidana membawa dan menyimpan sajam, saat melintas di Jalan Lingkar Selatan kemarin sore,” ujar Sujianto.
Sujianto mengungkapkan, tersangka membawa sajam jenis celurit yang diletakkan disamping kiri badannya.
“Saat ini tersangka insial S dan barang bukti sajam, serta mobil merk Kijang Innova warna hitam bernopol L 1647 DAD, langsung diamankan ke Mapolres Sampang,” ungkap Sujianto.
“Untuk pasal yang diterapkan, tersangka S dijerat Pasal pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor: 12/DRT/1951, tentang tindak pidana tanpa hak membawa memiliki dan menyimpan senjata tajam,” tegasnya.
(Aab).