JAYAPURA,LAPAKBERIIT.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua, Dothea Simbiak Pada sambutan menjelaskan beberapa tahapan dan jadwal yang tertuang, Rabu (26/3/2025).
Ia sudah menyampaikan pada tahapan
Tim kampanye bersama pasangan calon sudah mulai menyampaikan program, visi dan misi serta memperkenalkan diri kepada seluruh warga masyarakat di tanah Papua.
Adapun berkaitan dengan jadwal berdasarkan hukum, Bertolak dari periode pilkada nomor 10 dan PHPU 13 tahun 2024 dan surat rujukan dari putusan MK 494 dan beberapa surat dinas 631 Yang dijadikan 1 tahapan ini bisa dilaksanakan
Ada 2 kegiatan yang kita lakukan yaitu
Pertama pencanangan jadwal kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur papua tahun 2024 pasca putusan MK yang dilakukan di kantor KPU Provinsi Papua pada tanggal 26 Maret 2025.
Kedua desain surat suara dan daftar pasangan Calon Gubernur-Wagub, Kampanye tersebut dilakukan sesuai jadwal dan tahapan berpegang pada keputusan KPU Nomor 16 Sudah dilakukan pembahasan bersama Bawaslu dengan tim kampanye dan LO selama 2 hari secara berturut turut.
Pada rapat tersebut ada beberapa poin atau catatan yang disampaikan oleh paslon nomor urut 1 maupun paslon nomor urut 2, Dalam 130 hari ada beberapa tahapan setelah penetapan calon, kita sudah bisa melakukan kampanye dan 1 hari sebelum masa tenang, Ada 14 hari yang diminta.
Selain itu, Tidak membatasi hak dari tim kampanye dan paslon untuk memperkenalkan diri, Kita melihat juga dari putusan MK, Dalam pertimbangan hukum, dikatakan bahwa kami sebagai termohon memfasilitasi semua pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur papua tahun 2024 pasca putusan MK.
Untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing masing kepada masyarakat dan atau pemilih, Baik dengan cara kampanye, atau dengan cara lain, Sesuai jadwal dan tahapan ada 14 hari itu yang dilakukan ada 2 metode yaitu:
1. Iklan media masa, cetak dan elektronik
2. Kampanye melalui media daring.
Selanjutnya, 130 hari ada beberapa kegiatan yakni yang dilakukan adalah.
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka dan dialog
3. Debat publik
4. Penyebaran bahan kampanye
5. Pemasangan alat peraga
6. Kampanye melalui media sosial
7. Sosialisasi pengenalan paslon oleh KPU
“Semua sesuai dengan Undang-Undang kita akan mulai dengan pencanangan jadwal kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur papua tahun 2024 pasca putusan MK akan di awasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua,” Ujarnya.
(Mia)