BANGKALAN,LAPAKBERIT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan diberikan Tolak Angin dari sejumlah masa aksi yang tergabung dalam LSM Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Bangkalan, Jum’at (10/1/2025).
Pemberian Tolak Angin ini dilakukan sebagai bentuk sindiran dan harapan agar Kejari Bangkalan tetap tegas dan tidak “masuk angin” dalam menangani kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan yang belum selesai dan penuh drama.
“Kami datang membawakan tolak angin sebagai teguran untuk kejari Bangkalan agar tidak masuk angin dalam menangani kasus dugaan korupsi BUMD,” ujar Abdurahman Tohir, korlap aksi.
Tidak saja itu, pihaknya juga datang ke Kejari Bangkalan untuk mempertanyakan kejelasan serta keterbukaan informasi mengenai hasil penyelidikan dan penyidikan kasus BUMD PT. Sumber Daya.
Sebagai bentuk simbolis, Rahman memberikan satu renteng kemasan sachet produk tolak angin yang dihadiahkan kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Ahmad Fakhri. Penyerahan tersebut dimaksudkan sebagai pesan agar kejaksaan menunjukkan komitmen kuat dalam penanganan kasus ini.
“Ini bukti bahwa Kejari tidak akan masuk angin dalam melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Komitmen, yakin? Kami akan mendukung dan mensupport dalam penanganan kasus BUMD ini,” ungkap Rahman seraya menjabat tangan Ahmad Fakhri dan mengalungkan rentengan tolak angin sebagai simbol sepakat.
Pengalungan tolak angin disanggah oleh Ahmad Fakhri Kasi Pidsus, dirinya enggan dikalungi satu renteng tolak angin. Dirinya, meminta agar satu renteng dibagi dua agar sama-sama tidak masuk angin. “Kita bagi dua tolak anginnya pak ya, agar kita sama-sama tidak masuk angin,” ungkap Ahmad Fakhri.
Terlihat juga beberapa orang memegang spanduk bertuliskan ‘segera tetapkan tersangka semua yang terlibat korupsi BUMD PT. Sumber Daya dan usut tuntas sampai ke akar-akarnya’.
Abdurahman Tohir mengatakan pihaknya menuntut kejari untuk melanjutkan kasus korupsi BUMD dan segera menetapkan tersangka.
“Jadi kedatangan kami untuk memberi dukungan dan membela pihak kejari Bangkalan supaya tidak takut untuk memberantas kasus korupsi ini,” katanya. Jum’at (10/1/2025).
Kata Abdurahman aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kinerja Kejaksaan yang dinilai lamban dalam menangani kasus korupsi pada BUMD PT. Sumber Daya.
Dalam orasinya, Abdurrahman Tohir juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak Kejari, ia menyebut bahwa Kejari seakan masuk angin dalam penanganan perkara besar yang melibatkan PT. Sumber Daya.
“Usut tuntas kasus mega korupsi BUMD hingga ke akar-akarnya. Segera Tentukan tersangka lainnya yang terlibat, baik yang langsung maupun yang tidak langsung terlibat. Kejari Bangkalan jangan masuk angin dalam penanganan kasus Ini,” teriak Rahman sapaan Abdurahman Tohir.
Rahman juga menegaskan jika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan jangan terlalu privat pada aktivis dan wartawan.
“Kami disini mau mengadu ke siapa jika pak Kajari terlalu privat. Minta no telepon saja susah. Mau mengadu dan konfirmasi ke siapa jika ingin mengklarifikasi masalah yang memang itu butuh waktu cepat untuk ditanggapinya. Salamkan pada pak Kajari. Harus lebih terbuka,” papar Rahman.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ahmad Fakhri menyatakan bahwa Kejari Bangkalan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan penyertaan modal pada PT. Tanduk Majeng Madura. Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan, Kejari telah menetapkan satu tersangka pertama, inisial MK, dan juga mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan baru.
Fakhri menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan ada tiga tersangka lagi yang akan segera ditetapkan, sehingga total ada empat orang yang terlibat dalam kasus ini.
“Proses penyidikan kami, akan terus berjalan dengan transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Kami akan segera menetapkan tersangka lainnya dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,” ujar Kasi Pidsus.
Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan Moh. Kamil (65), mantan Direktur Utama PT. Sumber Daya periode 2019-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi, dalam konferensi pers yang digelar dikantor Kejari Bangkalan, Selasa sore 27 Agustus 2024.
(MzL )