BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Dari penjelasan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri tersebut, inilah nama nama Pj Bupati Wali Kota yang telah resmi ditunjuk oleh Mendagri.
“1.Pj Wali Kota Malang : Dr. Ir. Wahyu Hidayat (Sekda Kota Malang).
“2. Pj Bupati Tulungagung : Dr. Heru Suseno STP. MT (Kadisbun Jatim).
“3. Pj Bupati : Lumajang Indah Wahyuni SH., Ms (Kepala BKD Jatim)
Pj Bupati Pasuruan : Andriyanto (Kepala Brida Jatim.
“5. Pj Bupati Pamekasan : Masrukin S.Sos, Ms (Sekdakab Pamekasan)
Pj. Bupati Magetan : Ir. Hergunadi MT (Sekda Magetan)
Pj Bupati Nganjuk : Sri Handoko Taruna SSTP. Msi (Dir. Kewaspadaan Kemendagri)
Pj Bupati Bondowoso : Bambang Soekwanto (Sekdakab Bondowoso”
“9. Pj Bupati Bangkalan : Arif Mulya Adi (Kemendagri”
“10. Pj Bupati Probolinggo : Ugas Irwanto Ssos., Msi (Sekda Probolinggo)
“11.Pj Bupati Madiun : Ir Tontro Pahlawanto (Sekda Madiun)
” 12.Pj Bupati Jombang : Sugiat (Kabinda Sulawesi Barat)”
“13.Pj Bupati dan Walikota Kota di Jatim
“Sedangkan satu Pj yang lain dikatakan Didik masih akan dikomunikasikan lagi. Karena menurutnya yang diprioritaskan adalah untuk PJ yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 24 September 2023 yakni 12 Pj setelah itu baru satu Pj Bupati dan Walikota di Jatim,” ungkap Didik Chusnul Yakin,
Menanggapai Hal tersebut, H. Fd Tokoh Masyarakat Asal Dsn Kalean dan
Segenap lapisan masyarakat Tanah Merah Laok Berharap penuh kepada Pj Kabupaten bangkalan agar Segera dan Dapat mengatasi permasalahan Yang ada di Di Tanah Merah Laok.
“agar kami tidak kebingungan Dan tidak kesulitan ketika Masyarakat butuh mengurus Ini dan itu, Masyarkat Tanah Merah Laok, mulai dari tokoh Agama tokoh pemuda Serta Tokoh – Tokoh Yang Lain Berharap Agar segera Melantik Hafidz Kepala Desa pilihannya Di pilkades gelombang Ke II kemaren,” harapnya Minggu, (24/9/2023).
Dia juga menyebut, “karna Dasar hukumnnya sudah jelas pelaksanaannya Berdasarkan Putusan PTUN( Pengadilan Tata Usaha Negara) jadi semoga Saja Pj ini tidak mengikuti Jejak Plt bupati Mohni MM, Yang tidak taat kepada Hukum dan Terkesan membuta dan Menuli,” tukasnya.
(Abi Alif)