TANGERANG,LAPAKBERITA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali mengamankan belasan kendaraan angkutan Jenis truk di jalan raya Kronjo, Desa Kandang Gede (Kronjo), Kecamatan Kronjo.Pada Kamis (7/11/2024).
Hal ini merupakan operasi hari kedua pengendalian dan penertiban Angkutan orang dalam trayek dan Angkutan barang di Kabupaten Tangerang. Operasi ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan Bupati Tangerang, Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi jam operasional angkutan barang tambang yaitu, dari pukul 05.00 Hingga 22.00 wib.
Kepala Bidang Lalu lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri menyampaikan, penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Operasi ini juga bekerja sama dengan Polri, TNI dan Satpol pp.
“Operasi ini di focuskan pada kendaraan angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan serta kendaraan,” ungkapnya.
Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan langsung dikenai Tilang sesuai jenis kendaraan pelanggaran. Dalam operasi ini, sebanyak 16 Truk diamankan kerena tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan yang diwajibkan.
Sukri mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang tambang semakin sadar untuk mematuhi aturan jam operasional dan memastikan kelengkapan Administrasi kendaraan.
Kasubnit Turjawi Polresta Tangerang , Aditya Sakti menegaskan, komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas melalui operasi jam operasional angkutan barang tambang. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengurangi Resiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
“Kami menghimbau kepada para pengemudi dan pemilik angkutan barang tambang untuk mematuhi peraturan jam operasional yang berlaku. Kepatuhan ini sangatlah penting demi keselamatan bersama dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya,” ucapnya. (Dang).