BOJONEGORO, LAPAKBERITA.ID ~ Melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Pemkab Bojonegoro telah memberi paparan terkait Kepesertaan Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya pada Rabu ( 27/12/2023 ).
Kegiatan berlangsung di ruang Andrawina Hotel Aston. Sebanyak 28.120 pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro sudah terkaver BPJS Ketenagakerjaan per – Desember 2023.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama menjelaskan, perlindungan pekerja rentan ini agar pekerja Indonesia nyaman dalam bekerja. Jika terjadi resiko pekerjaan para pekerja di kaver oleh pemerintah, sehingga pekerja rentan tidak banyak mengeluarkan uang dalam pengobatannya.
Data pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro ini secara simbolis di berikan oleh jajaran stakeholder, yang di ambil dari Data Damisda milik Pemkab Bojonegoro, yang di dalamnya ada data nama pekerja rentan yang sudah terkaver BPJS Ketenagakerjaan.
“Pesan dari Bapak PJ Bupati, jangan persulit proses klaim. Mohon bantuan Bapak Ibu Camat, Kades, serta BPD yang hadir, jika masih ada pekerja rentan yang belum terkaver bisa di sampaikan ke Bupati Bojonegoro melalui Disperinaker. Tukang becak atau pelaku IKM yang belum stabil juga termasuk pekerja rentan. Serta masih banyak lagi kriteria pekerja rentan lainnya. Ke depan, Kami akan menajamkan kriteria yang di prioritaskan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Rd Edi Sasono menjelaskan, prioritas kegiatan ini ialah pekerja bukan penerima upah ( pekerja informal ). Meliputi wirausaha, pedagang, driver ojek, petani, peternak, nelayan, tukang sayuran, relawan keagamaan seperti marbot, Modin dan lainnya.
“Total pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro 28.120 per – Desember 2023 yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi JKK dan JKM merata di 28 Kecamatan,” jelasnya.
Untuk Mekanisme atau perlindunganya tidak terikat jam. Ia mencontohkan terkait dengan kegiatan petani. Jika semisal, petani ada kebutuhan beli pupuk di luar kota tetap di berikan perlindungan dari keberangkatan hingga pulang selama itu masih aktivitas pekerjaan BPJS ketenagakerjaan berlaku.
Lanjut Edi, jika pekerja rentan mendapat musibah cukup datang ke rumah sakit dengan menunjukan NIK. Ada beberapa fasilitas yang di dapat beberapa di antaranya, biaya akomodasi bisa di reimbures, pengobatan unlimited (tidak terbatas pada obat tertentu).
” Selain itu, jika dari Dokter, pekerja rentan membutuhkan satu bulan istirahat maka tetap akan mendapatkan gaji selama satu bulan Rp 1 juta, juga ada santunan kematian serta masih banyak lagi,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kakanwil BPJS Jawa Timur Hadi Purnomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, OPD, Camat Serta Kades, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tuban dan Lamongan, BPD serta tamu undangan lainnya.
Topik agenda kegiatan ini ialah Penyampaian Data dan Tata Cara Pemberian Manfaat Penerima Bantuan Iuran Kepesertaan Progam BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Bojonegoro kepada Pekerja Rentan / Pekerja Bukan Penerima Upah.
( FERRI)