SURABAYA,LAPAKBERITA.ID – Ahmad Hafid (33) Tahun warga Jl. Sumbo Surabaya, berhasil Ditangkap Tim anti bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya setelah mendapatkan informasi terkait pelaku curanmor yang berada di jalan Kebon Dalem Surabaya. Pada Sabtu (8/3/2025).
Kanit Reskrim Ipda Royan bersama tim anti bandit langsung meluncur ke pemukiman Kebon Dalem dan menyergap seorang pria bernama Ahmad Hafid 33 tahun yang sedang duduk santai.
Tidak butuh waktu lama, Anggota kepolisian yang berpakaian preman langsung menginterograsi pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui sudah mencuri motor sebanyak 7 kali di jalan Sencaki berhasil mencuri 3 motor matic dan di jalan Sidokapasan, jalan Donokerto, jalan Nyamplungan, terakhir di jalan undaan, masing-masing lokasi tersebut 1 motor matic.
Modus pelaku curanmor ini berkeliling ke perkampungan yang sepi dan mencari motor matic yang terparkir diluar rumah, lalu kontak motornya dirusak dengan kunci T, Ahmad hafid selama beraksi ditemani oleh 2 rekannya yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Saat menggeledah dilokasi penangkapan, tim anti bandit reskrim Poslek Simokerto menemukan 4 buah spion motor dan 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di jalan Donokerto Surabaya.
Kemudian Motor hasil curian tersebut dijual oleh ahmad hafid ke penadah nya berinisial MB sebesar 1,5 juta sampai 2,2 juta dan uang tersebut digunakan pelaku curanmor ini untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu juga diberikan kepada istrinya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ahmad Hafid yang tinggal di jalan sumbo surabaya ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ujar Kompol Didik Triwahyudi, S.H.,
Kapolsek Simokerto ini juga mengimbau kepada masyarakat agar saat memarkirkan motornya ditambah gembok cakram agar tidak menjadi korban dari pelaku curanmor.
(Red/dho)