Kuta Selatan LAPAKBERITA.ID – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EL (59), asal Kabupaten Toraja Utara, yang diduga menjadi pelaku pembakaran sebuah villa di wilayah Pecatu, Kuta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di Villa Devalaya, Jalan Anggrek Raya I No. 06, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Korban dalam kejadian ini adalah Stephen Joseph Teasdal (36), warga negara Inggris, yang diketahui merupakan penghuni villa tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara yang cukup nekat dan berbahaya. Pada malam sebelum kejadian, pelaku membeli bahan bakar jenis pertalite dari sebuah warung di depan RS Udayana. Ia kemudian menyiapkan alat pembakar berupa botol air mineral berisi pertalite yang dilengkapi sumbu dari karton, serta membawa batu untuk memecahkan kaca villa.
Sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku memesan layanan ojek online dan menuju ke lokasi villa. Setibanya di sana, ia turun beberapa meter dari lokasi utama agar tidak terlihat. Setelah mempersiapkan alat, pelaku memecahkan kaca jendela villa menggunakan batu, lalu melemparkan botol molotov ke dalam bangunan, menyebabkan kobaran api. Ia juga sempat melempar batu ke mobil yang terparkir di villa tersebut sebelum melarikan diri menggunakan ojek yang sama.
“Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban yang telah memberhentikan dirinya dari pekerjaan,” ucap Kapolsek Kuta Selatan Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, S.I.K., M.Si. kepada media Senin (7/4/25)
Lebih lanjut dijelaskan Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU M. Guruh Firmansyah S., S.Tr.K., S.I.K., M.H. bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku diamankan di sebuah bangunan yang sedang dalam renovasi di kawasan By Pass Ngurah Rai, Mumbul. “Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta : teddi