MADIUN,LAPAKBERITA.ID – Dalam upaya memenuhi hak-hak warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim kembali mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Pada Rabu (13/11/2024).
Sidang tersebut bertujuan untuk mengevaluasi perilaku dan perkembangan warga binaan, serta memberikan rekomendasi atas hak-hak integrasi seperti asimilasi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat.
Kepala Lapas Kelas I Madiun melalui Kabid Pembinaan Budi Ruswanto, menyampaikan bahwa, sidang ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam menjalankan fungsi pembinaan yang humanis dan akuntabel.
“Kami berupaya memastikan bahwa setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Budi.
Sidang TPP diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat struktural, pembimbing kemasyarakatan, dan petugas pemasyarakatan lainnya. Dalam proses ini, tim melakukan penilaian secara komprehensif terhadap laporan kepribadian, hasil pembinaan, serta tingkat risiko warga binaan.
Sidang TPP di Lapas Kelas I Madiun dilaksanakan secara berkala, sejalan dengan prinsip restorative justice yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Dengan langkah ini, Lapas berharap dapat menciptakan warga binaan yang lebih produktif dan siap kembali ke tengah masyarakat.
Melalui pelaksanaan sidang TPP yang konsisten, Lapas Kelas I Madiun membuktikan peran pentingnya dalam mendukung tujuan sistem pemasyarakatan untuk merehabilitasi dan memberikan keadilan yang inklusif.
(Koes)