LAMSEL, LAPAKBERITA.ID – Petugas Patroli Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Lampung Selatan, mendapati seorang nelayan berinisial S (36), yang melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat hela (trawl) di perairan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Diketahui, iya merupakan nelayan asal warga Kampung Baru Bugis, Desa Banten Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kasat Polairud Polres Lamsel, Iptu Fathul Arif menerangkan, pelaku diamankan saat menangkap ikan di perairan Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang.
“Pelaku diamankan hari Jumat kemarin (10/3/2023), sekitar pukul 11.39 WIB oleh petugas Unit Gakkum Sat Polairud Polres Lamsel saat patroli menggunakan kapal XXV-1016,” terang Kasat Polairud mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Ketika itu, polisi mendapati aktifitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal motor nelayan KN Azril Saputra diduga menggunakan pukat hela atau trawl.
Lebih lanjut Petugas patroli kemudian mendekati kapal nelayan yang berada di kooridinat -5’36’43″S 105’51’43″E untuk melakukan pemeriksaan.
“Lalu, tim patroli mengamankan pelaku dan kapal motor berikut alat tangkap ikan yang dilarang atau ilegal fishing, ke markas Sat Polairud Polres Lampung Selatan,” lanjut Arif.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya satu unit kapal motor KN Azril Saputra, satu set alat tangkap yang diduga pukat hela (trawl) dan ikan hasil tangkapan.
“Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 85 Juncto pasal 9 Juncto pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,” tandas Kasat Polairud.
(Nzr).