TULUNGAGUNG,LAPAKBERITA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 6 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi 2 bulan ini di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan, dari hasil penangkapan ada 5 tersangka telah berhasil diamankan.
Tersangka AS (33th), dan SH (41th), merupakan warga Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, keduanya merupakan pelaku di TKP Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan AM (44th) warga Desa Pasuncen, Kecamatan Trangkir, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan SP (28th), warga Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, merupakan pelaku di TKP jalan raya Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Kemudian SP kembali melakukan kejahatannya bersama MH (44th), warga Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Di lokasi TKP Desa Bungur, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, dan Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, dan Desa Geger, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Kedua pelaku merupakan curanmor spesialis kunci menancap.
“Modus operandi dari ke 5 terangka banyak ragam, ada keliling mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya.” ucap AKBP Taat. Pada hari ini (Senin, 10-02-2025).
“Ada juga yang berpura-pura mendorong kendaraan tersebut, apabila sudah jauh dari TKP pelaku merusak kabel kunci untuk disambungkan dan dinyalakan,” imbuhnya.
Korban dari tindak kejahatan curanmor tersebut sebanyak 6 orang. Di Kecamatan Karangrejo 3 korban, Kecamatan Ngantru 1 Korban, Kecamatan Sendang 1 Korban, dan Kecamatan Campurdarat 1 Korban.
Dari hasil penangkapan Polres Tulungagung mengamankan barang bukti 6 Unit sepeda motor berjenis matic dan bebek, 1 buah BPKB, 1 lembar bukti surat pajak kendaraan bermotor, 1 buah STNK, 2 lembar fotocopy BPKB, dan 1 buah kunci sepeda motor.
Akibat perbuatanya, ke 5 tersangkan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraannya, serta tidak meninggalkan kunci motor dalam keadaan menancap. (Eks)