BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Bergulirnya persidangan kasus arisan online di Pengadilan Negeri Bangkalan memasuki masa persidangan yang ke-6 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Perdata yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Ahli sekaligus Dosen pengampu Hukum Perdata di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Rhido Jusmadi, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan INY sebagai tersangka ini merupakan murni hukum pidana.
“Iya pada intinya kasus ini tak tepat sebagai kasus perdata karena perbuatan yang dilakukan oleh para pihak itu tidak memenuhi unsur perjanjian dan prinsip perjanjian.” Ujarnya Kamis (27/04/2023).
Menanggapi pemberitaan di beberapa Media Online, Moh Hasan,SH.MH.CPCLE, Presiden Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI), Perkara arisan online yang melibatkan inisial INY adalah perkara perdata, Saya melihat ada upaya kriminalisasi alias di paksakan terhadap terdakwa, dan tidak memenuhi unsur pidana dengan alasan:
1. Adanya kesepakatan bersama walau secara lisan.
2. Tidak ada korban yang di rugikan karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian pelapor sebesar Rp.7.000.000,-
“Seharusnya APH memfasilitasi RJ (RESTORATICE JUSTICE) sebelum naik JPU”
Saya mengharap kepada Majelis Hakim untuk bisa memvonis yang sangat ringan atau putusan bebas, demi memenuhi azas keadilan bagi terdakwa, Insya Allah dengan keyakinan hakim terdakwa bisa bebas, dan yang terpenting ini bukan arisan online..kenapa kok digiring perkara ini ke arisan online?, Ini kan arisan konvensional alias arisan kampung. Ujar Moh Hasan Presiden LPKP2HI (Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia) kepada pers saat dimintai komentarnya.
Lebih lanjut Hasan biasa disapa, “Sangat berkeyakinan hakim akan memutus bebas karena kurang memenuhi unsur pidana akan tetapi perkara ini lebih ke perdata, paling tidak semoga hakim akan memutus yang seringan-ringannya.” Ungkapnya. (WIE)