BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – PT.ASDP Indonesia Ferry cabang Surabaya mengadakan giat sosialisasi peraturan Gubenur (Pergub), tentang kenaikan tarif baru penyeberangan, yang bertempat di kantor PT.ASDP Indonesia Ferry Ujung Kamal Bangkalan Rabu, (12/04/2023) tepat jam 09.00 WIB.
PT.ASDP Indonesia Ferry (persero) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dan mengatur di bidang transportasi penyeberangan pantai dan laut, PT ASDP Indonesian Ferry ( Persero) Cabang Surabaya, merupakan salah satu diantara yang ada di wilayah Jawa Timur.
Eva Mardiani, selaku General Manajer PT ASDP Cabang Surabaya menyampaikan pemaparannya dalam acara tersebut, penetapan dalam kenaikan tarif / biaya penyeberangan di sesuaikan dan sekaligus melaksanakan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 66 tahun 2019 tentang mekanisme penetapan dan formulasi tarif angkutan penyeberangan, dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 7 tahun 2023 tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif terpadu angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar Kabuapten/Kota dalam Provinsi, dan SK Gubernur Jawa Timur nomor 188/137/KPTS/013/2023, maka akan diberlakukan tarif baru.
Menambahkan, jika kenaikan tarif / biaya penyeberangan yang baru akan di berlakukan mulai tanggal 01 mei 2023 mendatang, hal ini di karenakan setelah turunnya penetapan peraturan Gubernur ( Pergub) di haruskan adanya jeda selama 14 hari, dalam kurun waktu jeda tersebut bertujuan guna mensosialisasikan ke pada masyarakat.
Rata rata kenaikannya 20 – 30 persen dikarenakan adanya komposisi asuransi yang naik serta BBM yang juga ikut melambung, selain itu tarif penyebrangan sudah tidak ada kenaikan sejak 2013.
Daftar kenaikan tarif/biaya penyeberangan yang baru :
*1.Penumpang :*
a) Dewasa dari Rp 5000 menjadi Rp 8.500
b) Anak anak Rp 3.500
c) TNI/Polri/pelajar/Mahasiswa Rp 4.000
d) Bayi Rp 2.000.
Kendaraan :*
a) Gol I (sepeda) dari Rp 5000 – Rp. 10.000
b) Gol II (motor) dari Rp 7000 – Rp 15.500
c) Gol III (bentor sejenisnya) dari Rp 13.500 – Rp 22.500
d) Gol IV (mobil pribadi)
– Kendaraan penumpang dari Rp 46500 – Rp 62.500.
– Kendaraan Barang dari Rp 46.50 – Rp 61.500
e) Gol V (angkutan)
-Kendaraan penumpang dari Rp 53.500-Rp 74.500
-Kendaraan Barang dari Rp 58.000- Rp 75.500
f) Gol VI (minibus)
-Kendaraan penumpang dari Rp 59.500 – Rp 88.000
-Kendaraan Barang dari Rp 81.500 – Rp 101.500g) Gol VII dari Rp 175000 – Rp 197.000
g) Gol VIIi dari Rp 200.000 – Rp i.
h) Gol IX dari Rp 250.000 – Rp 284.000
Eva Mardianti berharap kepada semua pihak dan masyarakat untuk menerima sekaligus mendukung penetapan kebijakan tersebut, dan dari pihak PT ASDP sendiri akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan memasang spanduk di sepanjang jalan yang akan dilintasi oleh penumpang dari arah pelabuhan ujung perak maupun dari arah ujung Kamal. Tegas, Eva.
Dalam acara tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Kab Bangkalan Ismet Efendi, General Manager PT ASDP Surabaya Eva Mardiani, Camat Kamal Bapak Edi Sattovit wahyudi SH.,MM., Danramil 0829-03 Kamal Kapten Inf Parnowo, Kapolsek Kamal, AKP. Andy Bahtera, Kasatpol Airud Polres Bangkalan, AKP. Djoko Santosa, Perwakilan Lanal BTP, LETTU Laut (p) Malik, Perwakilan Sub Kogartap 0829/Bkl Peltu Bambang H., Perwakilan PT Jasa Raharja Surabaya Yuniar Ahmadani, Perwakilan BPTD wilayah XI Jatim Bayu Kusumo, Perwakilan dari PT Darma Lautan Utama. (WIE)