BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Rumah Advokasi Rakyat (RAR) berdemo di Pengadilan Negeri Bangkalan Senin (08/05/2023). Aksi unjuk rasa tersebut terkait putusan kasasi MA RI No. 4764 K/Pdt.G/2022 tanggal 30 Desember 2022. Pasalnya, kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkalan menolak memberikan surat keterangan inkracht, dengan alasan masih menunggu putusan Peninjauan Kembali.
“Tentu kami keberatan dengan alasan tersebut. Kami meminta surat keterangan inkracht setelah menerima relass dan salinan putusan karena putusan kasasi tersebut adalah final,” tegas Risang BW
Tetapi, sambung Risang, Panitera PN Bangkalan menyatakan putusan kasasi tersebut belum inkracht. “Pada tanggal 3 Mei, sehari setelah permohonan keterangan inkrcaht ditolak dan sempat terjadi ketegangan dan keributan di PTSP PN Bangkalan antara kami dengan panitera, pada tanggal 4 Mei, atas permintaan kami, Panitera PN Bangkalan memberikan surat penolakan secara tertulis. Dan, alasannya berubah dari yang disampaikan pada kami sehari sebelumnya,” kata Risang BW.
“Merasa dipermainkan, apalagi pihak kepaniteraan juga menghubungi prinsipal dan menyatakan tetap harus menunggu 180 hari, akhirnya RAR menggelar demo untuk mendapat kepastian.”
Menurut Risang, pihaknya hanya meminta surat keterangan inkracht atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang relass dan salinannya telah diterima untuk hal-hal administrasi pencairan uang konsinyasi.
“Jadi perkara ini berkaitan dengan uang konsinyasi Rp. 1,8 miliar yang dititipkan di Rekening PN Bangkalan. Tapi, kami merasa Panitera PN Bangkalan sengaja menahan pencairan uang yang dititipkan di BTN tersebut dengan alasan yang melampaui kewenangannya dan terus berubah-ubah,” tukas Risang BW.
Demo di PN terkait uang konsinyasi itu, tambah Risang akan terus dilakukan agar Panitera PN Bangkalan tidak banyak drama. “Kita akan terus kawal sampai hak kami dicairkan, dan kami tidak terus dikacangi dan terus dibodohi,” tandas Risang.
Humas PN Bangkalan, Achmad Zainal kepada pengunjuk rasa dan awak media menerangkan bahwa putusan kasasi yang dimaksud oleh pendemo sudah inkracht, final, dan berkekuatan hukum tetap. “Relass untuk pihak tergugat dari Pak Risang sudah diterima. Kami menunggu relass kembali dari pihak yang lain. Insya Allah sekitar 2 minggu sudah kami terima. Kalau untuk Pak Risang, putusan ini sudah inkracht,” kata Achmad.
Untuk pencairan uang konsinyasi, sambung Achmad, itu menjadi kewenangan Ketua PN Bangkalan. “Kalau soal pencairan itu kewenangan Ketua Pengadilan,” tegas Achmad.
Dia menjamin, uang yang dititipkan di PN Bangkalan utuh dan tidak dikurangi, juga tidak dibungakan. “Akan kami serahkan utuh tidak dikurangi dan tidak akan kami hambat pencairannya,” pungkas Achmad. (WIE)