TULUNGAGUNG,LAPAKBERITA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan 1 orang tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG ber-subsidi 3kg yang disuntikan ke dalam tabung gas non-subsidi 12Kg.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengukapkan, tersangka inisial AT (51th) warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan Unit Pidsus Polres Tulungagung pada hari Selasa, 12 November 2024 di kediamannya Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Dari hasil informasi masyarakat tersangka kita amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat diamankan tersangka sedang melakukan suntik Gas LPG 3kg ke dalam Gas LPG 12kg,” ucap AKBP Taat Resdi saat konferensi pers Senin, 30/12/2034.
Modusnya pelaku melakukan pembelian gas LPG (ber-subsidi) 3kg di pangkalan, lalu menyuntikannya ke dalam gas LPG (non-subsidi) 12kg untuk dijual kembali.
“4 buah gas LPG 3kg dibeli dengan harga Rp 60.000 disuntikan ke dalam gas LPG 12kg, lalu dijual pelaku ke masyarakat dengan harga Rp 160.000, dari hasil penjualan pelaku meraup keuntungan Rp 100.000 per 1 tabung LPG 12kg,” imbuh AKBP Taat.
Barang bukti yang diamankan diantaranya :
– 25 alat suntik
– 5 plastik tutup LPG 12kg warna kuning
– 19 pack segel warna biru
– 1 buah karung berisi bekas tutup LPG 3kg
– 5 buah tabung gas isi LPG 12kg
– 110 buah tabung gas kosong LPG 3kg
– 30 buah tabung gas kosong LPG 12kg warna pink
– 35 buah tabung gas LPG 3kg
– 1 buah timbangan
– 1 unit mobil pick up warna putih, No.Pol AG-9967-PE
– 2 buah lemari es merk LG
– 2 buah sarung tangan
– uang tunai sebesar Rp 8.419.000
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 40 ANGKA 9 UU RI NO. 6 TAHUN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang sebagai perubahan atas PASAL 55 UU RI NO. 22 TAHUN 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (EkS/22)