TANGERANG,LAPAKBERITA.ID – Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) -BPJS kesehatan akan menghilangkan skema layanan ruang inap berdasarkan kelas 1-2-3 yang berlaku selama ini.
KRIS akan mulai berlaku pada Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, skema KRIS ini akan lebih mencerminkan prinsip gotong-royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional, karena antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.
“Kalau sekarangkan konsep sosial gotong-royong banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan Asuransi sosial dong , “tegas Budi saat rapat kerja dengan komisi IX DPR, Jakarta, (11/3/2025).
“Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih, minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS,” ungkapnya.
Baca Juga : Dua-pabrik-sepatu-di-tangerang-phk-ribuan-karyawan-ini-langkah-gubernur-banten
Budi mengatakan, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS kesehatan pada tahun 2026, meski demikian, masyarakat miskin tetap mendapatkan layanan BPJS kesehatan secara Gratis.
Budi juga menyatakan bahwa, kenaikan iuran ini tidak terhindarkan akibat inflasi yang terus meningkat, terutama dalam belanja kesehatan yang mencapai 15% pertahun. Namun ia menegaskan masyarakat miskin akan tetap menjadi penerima Bantuan iuran (PBI) apa bila iuran BPJS kesehatan dinaikkan pada 2026.
“Tapi kalau kita perhatikan, BPJS itu terakhir naik tarif 2020. Setiap tahun naiknya 15%, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15% itu ” kata Menkes Budi dalam rapat kerja bersama DPR RI komisi IX.
Berdasarkan peraturan presiden (perpres) nomor 64 tahun 2020, besaran iuran yang di bayar pemerintah untuk peserta kategori PBI adalah sebesar Rp 42.000 per bulan. Diharapkan setelah kenaikan iuran nantinya tidak mengganggu skema PBI pada masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau naik kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena. Itu sebabnya yang miskin tetap dicover 100 persen skenario kita oleh PBI .yang akan naik artinya beban pemerintah dan pemerintah berkonstitusikan tugas kita memberikan layanan kesehatan,” sambungnya.
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui peraturan presiden (perpres) nomor 59 tahun 2024. Tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Sistem KRIS akan di tetapakan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 juli 2025.
Selanjutnya iuran untuk peserta secara resmi ditetapkan pada 1 juli 2025. Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.
Aturan terkait iuran sebelumnya terhutang dalam peraturan presiden nomor 63 tahun 2022. Didalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 juli 2926.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut pe jelasannya:
1. Peserta penerima Bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan yang iurannya dibayrkan langsung oleh pemerintah.
2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil,anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara,dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN,BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar okeh peserta.4.iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan statusnya, ayah, ibu , dan mertua ,besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah perorang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat laki dari PPU seperti saudara kandung ipar, Asisten rumah tangga dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta buka pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
A. Sebesar Rp 42.000 perorang per bulan dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III. khusua untuk kelas III, bulan juli Drsember 2020.peserta pembayaran iuran sebesar Rp 25.000.sisanya sebesar Rp 16.000 akan dibayar oleh pemerintah sebagai Bantuan iuran. Per 1 januari 2021.
Iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7000.
B. Sebesar Rp 100.000 perorang/ perbulan dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas II.
C.sebesar Rp 150.000 perorang per bulan dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas 1. 6.iuran jaminan kesehatan bagi veteran,perintis kemerdekaan dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III /a.dengan masa kerja 14 tahun per bulan dibayar oleh pemerintah. (Dang)