SURABAYA,LAPAKBERITA. ID Pelanggaran Import Barang Bukti Senilai Rp9,8 miliar.Telah Terungkap Saat Konferensi Pers digelar di Jl. Demak Timur XII Buntu No 152-D Surabaya, Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, Kejari Jatim, Bea Cukai dan BPOM hasil pengungkapan pelanggaran impor, Selasa (3/11/2024)
Barang yang menjadi Pelanggar aturan impor tersebut meliputi keramik lantai senilai Rp5 miliar dan produk Tupperware berupa cangkir senilai Rp4,8 miliar, yang diketahui berasal dari Tiongkok.
“Menurut Kepala Bea Cukai menyampaikan bahwa kedua perusahaan yang terlibat tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun dokumen pendukung lainnya, seperti laporan surveyor dan sertifikasi standar, ” Ujarnya
“Dalam melakukan pelanggaran Dokumen yang tidak lengkap membuat barang ini dianggap ilegal dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat dari segi kesehatan konsumen hingga pendapatan negara,” ungkapnya .
Kerugian Negara dan Langkah Tegas Barang -barang ilegal ini tidak hanya melanggar prosedur impor tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui uji standar keamanan. Kerugian negara dari potensi pajak yang hilang juga menjadi perhatian utama.
Menurut pendapat Perwakilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan bahwa tindakan ini merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk memperketat pengawasan impor demi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi konsumen.
“ Pengembangkan dan penyelidikan untuk memastikan jaringan pelanggaran ini dapat terungkap sepenuhnya jika kita terus melakukan operasi setiap saat ,” ujar perwakilan kepolisian.
Dalam Himbauan kepada Importir Bea Cukai dan Kemendag mengingatkan para importir untuk selalu mematuhi aturan impor yang berlaku. “Prosedur sudah jelas, dan kami mengimbau seluruh importir untuk mengikuti regulasi demi mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun negara,” jelasnya
Barang bukti yang disita kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku meliputi pencabutan izin usaha dan kemungkinan hukuman pidana.
Didalam Komitmen Pemerintah adalah:
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau peredaran barang impor ilegal di Indonesia. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan aturan impor yang telah ditetapkan.
(Ifa)