TULUNGAGUNG,LAPAKBERIT.ID –LapakBerita.id,- DPRD Tulungagung menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2024 dan Pengumuman Pembentukan Pansus Pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Kamis sore (13/3/2025).
Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos, tersebut, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Drs. Tri Hariadi M.Si serta para Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Marsono mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini berdasarkan kesepakatan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025.
Selanjutnya, Marsono mengumumkan keanggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas delapan ranperda dalam masa sidang II tahun sidang I (periode Januari – April 2025).
Adapun tugas dari Pansus I akan membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung. Kemudian Pansus II akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri.
Pansus III akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus IV akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Ranperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Tulungagung Tahun 2016–2036.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengatakan bahwa penyampaian LKPJ adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Bupati Tulungagung.
Bupati menyampaikan LKPJ Pj Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2024, dimana ini merupakan capaian kinerja Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2024.
Lanjut Bupati Tulungagung menjelaskan bahwa capaian kinerja Pemerintah Daerah Tulungagung pada tahun 2024 berfokus pada tujuh prioritas utama pembangunan daerah.
“Tujuh prioritas utama tersebut yaitu, pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat, sumber daya manusia yang unggul, pembangunan sosial, infrastruktur berkualitas, lingkungan hidup, dan pelayanan publik,” jelasnya.
Sedangkan visi pembangunan daerah ke depan yaitu “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa,” dengan delapan misi pembangunan.