SURABAYA,LAPAKBERITA.ID – Seorang Pemuda di Sidoarjo berinisial A F F Alias S BIN B alm (23) harus berurusan dengan Hukum setelah rumahnya dilakukan penggerebekan yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti Narkotika Jl. Pasar Kedungrejo RT. 003 RW. 001 Kel. Kedungrejo Kec. Waru Sidoarjo.pada Hari Sabtu, tanggal 02 November 2024 sekira 04.15 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan info dari warga setempat terkait adanya Pengedar Narkotika yang dilakukan oleh Tersangka.
Menurut Kompol Miftah Irawan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, tersangka AFF ALIAS S BIN B alm adalah seorang pengedar Narkotika.
Setelah dilakukan olah TKP di rumahnya Jl. Pasar Kedungrejo RT. 003 RW. 001 Kel. Kedungrejo Kec. Waru Sidoarjo telah ditemukan barang bukti berupa
1 butir pil berwarna krem berlogo Channel dengan berat netto ± 0,303 gram, ½ butir pil berwarna biru berlogo LV dengan berat netto ± 0,199 gram, 1 bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih.
Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,060 gram; 1 bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,026 gram; 1 bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,084 gram;
1 bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,075 gram;
1 bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,079 gram; 1 bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,081 gram;
1 bungkus plastic klip yang berisi batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat netto ± 13,507 gram.
4 (empat) bendel klip plastic. 1 buah Timbangan Elektrik; Uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 buah tas slempang warna hitam bermotif daun. 1 buah kotak permen Frozz , 1 buah kaleng permen Kiss , 1 buah HP OPPO Warna Ungu A3S.
Saat dilakukan Penggerebekan pada Hari Sabtu, tanggal 02 November 2024 sekira 04.15 WIB di rumah Jl. Pasar Kedungrejo RT. 003 RW. 001 Kel. Kedungrejo Kec. Waru Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka..
“Kalau Tersangka mendapatkan Narkotika jenis extacy melalui Saudara Y (dpo) dengan cara membeli sedangkan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Saudara P (dpo) dengan cara membeli dan mendapatkan Narkotika jenis ganja dari Saudara F (dpo) dengan cara dikasih dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual dan dikonsumsi sendiri,” ujarnya
“Lalu Tersangka mengaku bahwa membeli narkotika jenis extacy sudah sering kali sekira 1 minggu 2 kali dari Saudara Y (dpo), Narkotika jenis Sabu sudah sering kali seminggu 3 kali dari Saudara P (dpo) dan Narkotika jenis Ganja mendapat dari Saudara F (dpo) sudah 3 kali dan mendapatkan keuntungan bisa mengkonsumsi sabu, extacy dan ganja gratis sedangkan untuk keuntungan dalam bentuk uang jika sabu tersebut habis terjual mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp 300.000, sedangkan untuk extacy mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp 100.000, dan untuk pengiriman ganja sesuai perintah Saudara F (dpo) Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 500.000, per kilo dan Ganja seberat 500 gram,” ungkasnya.
Kini tersangka atas Tindak Pidananya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan adanya penangkapan ini, polisi berharap bisa memutus mata rantai peredaran Narkotika di Sidoarjo dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika.
(Ifa)