JEPARA,LAPAKBERITA.ID – Seorang suami (WS) 27 tahun warga Desa Batealit Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara mengaku berbuat nekat lantaran sakit hati terhadap istrinya (ER) 23 tahun yang kerap kali mengumbar aibnya pada orang lain, keterangan WS sebut saja sebagai pelaku saat di hadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (28/03/2023).
Diketahui, keduanya menikah pada tanggal 28 Desember 2022. Namun, selang beberapa hari kemudian, mereka justru pisah ranjang. Pelaku sendiri telah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.
Lalu, dia meminta kepada istrinya agar menghapus semua foto pernikahan atau foto keduanya di akun instagram istrinya. Tetapi istrinya menolak tak mau menghapusnya.
Kemudian, pada hari senin 30 Januari 2023, pelaku nekat menggunggah beberapa foto dan video tak senonoh istrinya di akun media sosial instagram. Dalam unggahannya, pelaku menarasikan (isinya) menjual istrinya dengan disertai nomer telpon dan biodata.
Setelah konten tersebut di unggah, korban mendapat pemberitahuan di akun instagramnya sekitar pukul 19.00 wib yang mana pelaku mengirimkan vidio dan foto melalui instagram. Bersamaan itu, pelaku kemudian mengancam istrinya agar segera menghapus foto pernikahan serta foto foto sewaktu bersama sama.
Pelaku akan menyebar foto – foto dan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi apabila ancamannya tidak dipenuhi.
“Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam saja”, Ujar pelaku saat ditanya oleh beberapa wartawan yang hadir di pers rilis tersebut.
Selanjutnya, korban kemudian melaporkan ke polisi. Pada hari selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 wib pelaku akhirnya diringkus di Jalan Akhmad Fauzan kecamatan Jepara saat pelaku bekerja sebagai sopir
Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro warna biru.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” Ungkap Kapolres.
(Edy Putra)