JAYAPURA,LAPAKBERITA.ID – Ketua Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera (ASBS) Jhon maurids Suebu (JMS) yang di dampingi oleh wakil ketua I Yakob Fiobetauw dan wakil ketua II Septinus Ibo selaku bagian dari Dewan adat suku Sentani, ada juga ketua IMPAS Abraham Kubia dan sekretaris ASBS Yance Awoitauw. Pada, Sabtu (4/01/2025) saat jumpa pers.
Mengajukan permohonan dari masyarakat adat suku sentani antara lain terkait pembatalan gugatan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana dari pihak pasangan calon (Paslon) 03 yang melakukan gugatan ke MK.
“Alasan-alasan mereka memohon pembatalan gugatan itu karena mereka sudah melihat dengan jelas bahwa tahapan-tahapan pilkada yang sudah berjalan telah di ikuti oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura,” kata JMS
Dan kelima calon itu sudah berkomitmen bersama dengan penyelenggara, bahkan dengan Muspida dan semua masyarakat yang terlibat telah membuat sebuah komitmen siap menang siap kalah atau siap terima kekalahan maupun kemenangan.
Itu fakta integritas yang dilakukan dan publik tau, oleh sebab itu bagi pihak yang merasa di rugikan yang terus melanjutkan, memang itu bagian dari hak semua warga di atur oleh Undang-Udang, Tapi fakta-fakta bahwa, MK batalkan gugatan tersebut karena masyarakat menemukan persoalan ini tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jayapura itu bukan lembaga di pinggir jalan, mereka adalah lembaga bagian dari otoritas negara yang menjalankan perintah sesuai amanat Undang-Undang dan reel-reelnya itu jelas dan sebuah keputusan yang diambil tidak sembarang dan sangat sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku.
“Oleh sebab itu MK batalkan, karena kami secara lembaga masyarakat adat juga mengetahui bahwa. Pasangan nomor urut 03 belum melaporkan hal-hal ini ke Bawaslu dan di Bawaslu belum ada laporan dari pasangan 03, jadi tidak perlu persoalan ini sampe ke MK,” Ujar JMS.
Ini namanya tidak menghargai Bawaslu dan juga KPU, Untuk itu kami memohon kepada MK supaya membatalkan bagian-bagian tersebut, Biarlah kami memberikan dukkungan Full karena kami berharap bahwa proses pelantikan dari pasangan Bupati Yunus Wonda (YW) dan Wakil Bupati Haris Richard Yoku (HRY) segera di proses untuk pelantikan,” lanjutnya.
Di tambahkan oleh Sekretaris ASBS Yance Awoitauw, Bahwa dalam hal ini soal terjadinya keterlambatan pelayanan publik di kabupaten Jayapura dengan adanya proses pengaduan yang di lakukan oleh pihak pasangan calon (Paslon) 03 kita lihat kembali lagi dan mau kita tekankan bahwa sudah tanda tangan kesepakatan kota integritas, Yang di tanda tangani oleh beberapa pasangan calon
Jadi hal ini penting di hargai dan penting ada komitmen atau konsekuen dengan tanda tangan dari para calon, jika dengan pengajuan gugatan seperti ini terindikasi kepada masyarakat, maka terjadi pembohongan oleh calon.
“Nah ini yang kita sayangkan dari partai Nasdem sebagai partai pemenang yang sudah 2 periode memimpin, dalam hal ini bapak mantan bupati kita berharap bahwa kita harus sayang kepada masyarakat kabupaten Jayapura, supaya tidak terjadi keterlambatan pelayanan publik. Kita kasihan kepada masyarakat artinya saat ini kita minta supaya proses pelantikan itu di percepat untuk pasangan bupati dan wakil bupati terpilih,” imbuhnya.
Kemudian Wakil ketua I dan wakil Ketua II adat suku Sentani, Yakob Fiobetauw dan Septinus Ibo, Menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum di kabupaten Jayapura sehingga sudah berjalan dengan aman tentram dan damai tanpa ada persoalan yang mencoba memporak porandakan.
Meskipun ada berapa hal yang kita lihat dan alami, tetapi secara umum sudah diselesaikan dengan baik dan memang perlu ada penerapan pembangunan yang terarah yang harus di lakukan oleh bupati dan wakil bupati kabupaten Jayapura yang defenitif, karena kewenangan pejabat PJ bupati itu sangat terbatas.
Untuk itu proses pemilihan umum yang sudah selesai dapat segera diselesaikan agar bupati yang defenitif ini dapat dilantik dan bisa melanjutkan. Pembangunan.
“Jadi kita harus legowo saja dan menerima semua itu, Mari kita bersatu bersama-sama membangun kabupaten Jayapura yang lebih baik kedepan,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) bisa melihat hal ini, Betul memang itu adalah hak peserta calon tapi masyarakat juga mempunyai hak untuk di layani secara maksimal dan semua faktor pembangunan yang berjalan,” Ucap Yakob Fiobetauw dan Septinus Ibo.
Ia menyebut, Penyelenggara pemilihan umum ini harus dilihat secara jernih, karena hak masyarakat itu yang harus di utamakan dan Mahkamah Konstitusi (MK) harus melihat hal ini secara baik dan membatalkan gugatan supaya KPU bisa menetapkan tanggal Pelantikan bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Jayapura.
Hal yang senada Disampaikan oleh ketua Impas bahwa proses ini tak usah berlarut-larut karena masyarakat kabupaten Jayapura sedang menanti bupati dan wakil bupati yang defenitif.
“Karena mereka ingin roda pemerintahan ini bisa berjalan baik dan dengan pemimpin baru, masyarakat sangat menginginkan perubahan di kabupaten Jayapura untuk itu kepada Mahkamah Konstitusi Segera tetap tanggal pelantikan untuk Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Yunus Wonda (YW) dan Haris Richard Yoku (HRY),” Pungkasnya.
(Mofu)